Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
Nadiem datang bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Mendikbudristek era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu membawa tas jinjing hitam ke dalam gedung Pidsus Kejagung dengan kemeja hijau.
Setibanya di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan. Dia hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan.
“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem saat disapa wartawan.
Ini merupakan pemanggilan dan pemeriksaan ketiga bagi Nadiem. Eks bos Gojek itu telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025).
Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga didalami soal proses pengadaan laptop chromebook.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Baca juga: Nadiem Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Pengadaan Google Cloud
HT