Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan segera disidang terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sesuai yang dijadwalkan, hari ini akan dilakukan penyerahan tahap II barang bukti dan tersangka.
“Terkait Haris Azhar dan Fatia, besok rencananya akan dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Metro Jaya kepada JPU,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah, Minggu (5/3/2023), dikutip dari detikcom.
Ade mengatakan penyerahan tahap II akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Namun, Ade belum dapat memastikan waktunya.
“Rencananya dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jamnya masih tentatif, menyesuaikan penyidik. Prinsipnya kita siap,” ungkap Ade.
Polda Metro Jaya membenarkan bahwa berkas kasus pencemaran nama baik itu sudah lengkap atau P21. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap,” ujar Trunoyudo ketika dimintai konfirmasi.
Selanjutnya, polisi bakal menyerahkan tahap II tersangka Haris dan Fatia ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Saya sampaikan secara formil firm itu betul P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk Haris Azhar dan Fatia,” kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Haris dan rekannya, Fatia, mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua.
Baca Juga : Polisi Kembali Panggil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Ade mengatakan saat ini pihak Kejati DKI Jakarta menunggu penyidik Polda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti atau tahap 2 kasus itu ke Kejati DKI. Namun, ia menyerahkan penyidik untuk menentukan waktu pelimpahannya.
“Untuk tahap 2 kita serahkan ke teman-teman penyidik kapan mau siap. Yang pasti itu sudah P21, artinya berkas sudah layak untuk di lanjutkan,” tuturnya.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebelumnya telah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
HT