Channel9.id-Jakarta. Seorang pengawal KPK berinisial M dipecat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). M diduga telah menerima uang sebesar Rp 300 ribu dari pihak Idrus Marham, saat ia mengawal Idrus berobat di RS MMC Kuningan, Jakarta tanggal 21 Juni 2019.
Pihak Ombudsman Perwakilan Jakarta sebelumnya menyampaikan adanya dugaan penerimaan uang. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut penerimaan uang itu sudah diketahui sebelum Ombudsman menyampaikan laporan sehingga dilakukan pemeriksaan internal hingga sanksi pemecatan.
“Hal ini sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itu, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat. Saudara M telah diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Febri di Jakarta (16/7).
Diketahui, M mengawal Idrus Marham berobat ke RS MMC Kuningan, Jakarta (21/06). Idrus terlihat tidak menggunakan rompi tahanan serta tidak terborgol.
Saat itu Idrus yang terlihat bebas, tanpa menggunakan rompi oranye, tangan tidak diborgol dan memainkan telepon seluler dengan leluasa. Selain berobat ke RS MMC, Idrus juga terlihat sedang makan di restoran yang letaknya tidak jauh dari kantor Ombudsman di Kuningan, Jakarta Selatan.