Channel9.id – Jakarta. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) memastikan bakal menggandeng terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum usai bebas. Anas juga disebut akan buka suara terkait kasus Hambalang yang menjerat dirinya.
“Iya, beliau akan ada di kita (PKN) dan beliau akan buka semua sisi yang terjadi sehingga orang paham bahwa yang kemarin itu juga tidak sesuci yang dibayangkan,” kata Ketum PKN Gede Pasek di Gedung KPK, Selasa (28/2/2023).
Pasek menegaskan, Anas akan membongkar ‘sejarah hitam KPK’ yang tidak independen saat itu.
Baca juga: Siapa Dituding Menzalimi dan Kriminalisasi, Ini Isi Surat Anas Urbaningrum dari Jeruji Besi
Baca juga: Keluar Dari Hanura, Gede Pasek Jadi Ketua Partai Kebangkitan Nusantara
“Akan dibuka juga tidak hanya sekadar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu. Itu kan sprindik bocor, kemudian dari bocornya dari sebuah simpul kekuasaan, itu kan sudah bahasa yang tidak independennya waktu itu dan ada lagi kasus-kasus lain,” ungkap Pasek.
“Contoh begini, putusan PK itu menyebutkan Mas Anas itu tidak terbukti di mobil Harrier sementara dijadikan tersangka mobil Harrier. Tersangka dikembangkan terus, kemudian Hambalang dikembangkan terus akhirnya Kalimantan Timur tidak terbukti juga di putusan pidana korupsi,” lanjut Pasek.
Berbeda dengan penyelidikan kasus yang menjerat Anas beberapa waktu lalu, Pasek menilai KPK saat ini sudah jauh lebih profesional. Ia mengatakan, penyelidikan saat ini dilakukan dengan mendapatkan alat bukti yang cukup terlebih dahulu, bukan sekadar menargetkan orang.
Pasek menegaskan, PKN mendukung KPK dalam memberantas dan mencegah korupsi yang terjadi saat ini.
“Sekarang jauh lebih terukur yang dilakukan orang tidak sekadar di target, tetapi betul-betul alat bukti dulu. Dan cara pendekatannya pun, penangkapannya betul-betul dengan perhitungan yang matang. Saya kira ini lebih kita beli support ya. Memang kelihatannya tidak bingar-bingar, tapi menurut saya ini lebih terukur sebagai penegakan hukum,” tutur Pasek.
Kendati demikian, Anas enggan memberitahu soal posisi Anas di PKN nantinya. Ia mengatakan dirinya bakal menggelar pertemuan khusus dengan Anas pada April 2023 mendatang.
“Beliau nanti yang akan menentukan, ada pertemuan khusus nanti di bulan April,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Tidak terima dengan vonisnya itu, Anas pun mengajukan PK pada Juli 2018. Namun, MA tidak mengabulkannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9/2020).
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok,” sambung Andi.
Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.
HT