Politik

Digugat Eks Kader ke Pengadilan, Demokrat: Kita Bukan Pejabat Pemerintah

Channel9.id – Jakarta. Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra angkat suara terkait pelaporan mantan kader yang tak terima atas pemecatan yang dilakukan baru-baru ini.

Demokrat baru saja memecat enam kadernya karena dugaan berusaha melengserkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari kursi ketua umum. Mereka adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya. Adapun Marzuki Alie diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran etika.

Herzaky menyampaikan bahwa Partai Demokrat tidak akan menggugat balik beragam tuduhan dan fitnah dari para mantan kader. Sebab menurutnya, urusan partai politik mestinya diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik.

“Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan, karena kami bukan pejabat administrasi pemerintahan. Hanya, sampai dengan saat ini, mereka merupakan mantan kader,” ucap Herzaky dalam keterangan pers pada Rabu (3/3).

Herzaky meminta para kader tersebut jangan terlalu terbawa perasaan.
“Jangan baper. Apalagi yang kami dengar, ada yang menangis-nangis,” sambungnya.

Herzaky menegaskan sampai dengan saat ini, ketujuh orang yang dipecat berstatus mantan kader Demokrat. Ia menyarankan mereka lapor ke Mahkamah Partai jika tidak puas dengan pemecatannya.

“Karena untuk perselisihan internal Partai Politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik, berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32,” jelas Herzaky.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie akan melayangkan gugatan terhadap keputusan pemecatan dirinya secara tidak hormat oleh DPP Partai Demokrat. Rencananya, gugatan akan dilakukan pada hari ini, Rabu (3/3).

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =