Digugat Karena Banyak Hal, Zoom Kini Bersedia Bayar Ganti Rugi ke Pengguna
Techno

Digugat Karena Banyak Hal, Zoom Kini Bersedia Bayar Ganti Rugi ke Pengguna

Channel9.id-Jakarta. Zoom baru saja mencapai penyelesaian atas gugatan class action atas dugaan masalah privasi dan keamanan. Salah satu penyelesaiannya, perusahaan setuju membayar $85 juta (sekitar Rp1,2 triliun) kendatipun menyangkal tuduhan tersebut. Selain itu, jika pengguna menggunakan paltform tersebut sebelum Juli, maka ada kesempatan untuk mengklaim uang ganti rugi.

Dilansir dari The Verge (3/11), ada dua grup yang berhak mengajukan klaim. Pertama, jika pengguna membayar langganan Zoom Meetings antara 30 Maret 2016 dan 30 Juli 2021, pengguna bisa mengajukan klaim sebesar $25 (sekitar Rp360 ribu) atau 15% dari jumlah yang dibayarkan untuk langganan tersebut.

Baca juga: Transkripsi Otomatis  Kini Tersedia Untuk Semua Akun Gratis

Kemudian, untuk grup kedua, jika pengguna tak memenuhi syarat di grup pertama tetapi sempat mendaftar, menggunakan, membuka, atau mengunduh aplikasi Zoom Meeting antara 30 Maret 2016 dan 30 Juli 2021, pengguna bisa mengajukan klaim sebesar $15 (sekitar Rp216 ribu).

Namun, jika pengguna hanya menggunakan Zoom dengan “Akun Perusahaan” atau akun pemerintah, maka dikecualikan dari penyelesaian.

Klaim harus diajukan paling lambat tanggal 5 Maret 2022. Pengguna bisa mengajukan klaim secara online atau dengan mengirimkan formulir klaim yang telah diisi lengkap. Namun, jumlah pembayaran bisa saja bertambah atau berkurang. Ini bergantung pada berapa banyak orang yang mengajukan klaim, menurut laman Zoom. Penyelesaian tersebut telah disetujui terlebih dahulu oleh pengadilan, dan sidang persetujuan akhir dijadwalkan pada 7 April 2022.

Sebelumnya, Zoom digugat lantaran telah membagikan informasi pengguna ke pihak ketiga secara tak sah melalui SDK dan aplikasi marketplace. Selain itu, Zoom gagal mencegah gangguan rapat dari pihak ketiga atau Zoombombing. Pun perusahaan gagal dalam menerapkan enkripsi end-to-end—yang kini telah diperbaiki.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  27  =  33