Hot Topic Hukum

Digugat Tommy Soeharto Rp 56 Miliar, Kementerian ATR: Lahannya Sengketa

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR) angkat suara ihwal pihaknya digugat Tommy Soeharto sebesar Rp 56 miliar. Staf Khusus Menteri ATR Tengku Taufiqulhadi, mengatakan memang lahan dan bagunan Tommy Soeharto dilewati fasilitas umum yakni Tol Antasari-Depok.

Meskipun, kata dia, sebenarnya lahan yang diminta ganti rugi oleh Tommy tersebut adalah lahan sengketa antara Tommy Soeharto dengan pihak lain. Namun pemerintah tidak bisa menunggu terkait putusan dari sengketa antara Tommy Soeharto dengan pihak lain.

“Rumah dan lahan tersebut masih di dalam sengketa. Sengketa antara Pak Tommy dengan yang lain. Karena jalan tol harus dibuat cepat tidak bisa menunggu sengketa Pak Tommy dengan yang lain tersebut sampai selesai,” kata Taufiqulhadi, Senin (25/1) dilansir JawaPos.

“Itu adalah kasus lama bukan kasus pengadilan. Ini masalah ganti rugi karena rumah dan lahan Pak Tommy ini dilewati oleh fasilitas umum yaitu Jalan Tol Antasari-Depok,” ujar sambungnya.

Taufiqulhadi menambahkan, gugatan yang dilakukan oleh Tommy Soeharto adalah wajar.

“Nah langkah kita dalam gugatan Pak Tommy sekarang kami dari ATR BPN menganggap yang dilakukan Pak Tommy ini adalah sesuatu yang wajar. Kenapa karena hak konsititusional mencari keadilan. Maka apa yang dilakukan sekarang ini sah dan wajar saja,” ungkapnya.

Baca juga: Kantornya Kena Gusur, Tommy Soeharto Minta Kompensasi Rp56,67 Miliar

Kementerian ATR juga bakal mengikuti proses yang ada dalam sidang gugatan yang dilakukan oleh Tommy Soeharto ini.

“Iya kalau memang itu pemerintah dan dalam hal ini salah satunya ATR yang digugat, maka kami akan mengikuti proses hukum dan kami akan hadir,” ungkapnya.

Pemerintah juga akan menyiapkan bukti-bukti yang ada terkait gugatan Tommy Soeharto sebesar Rp 56 miliar ini. “Kan semuanya telah ada buktinya, semua ada dokumen kalau diminta,” tuturnya.

Sebelumnya, pengusaha nasional sekaligus putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar.

Gugatan tersebut dilakukan karena salah satu aset bidang tanah dan bangunan miliknya terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Properti milik Pangeran Cendana tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Ada 5 tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan antara lain:

  1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
  3. Stella Elvire Anwar Sani
  4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
  5. PT Citra Waspphutowa

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17  +    =  25