Channnel9.id – Jakarta. Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli kecewa dengan sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebutnya bodoh dan ngawur terkait perbedaan pandangan soal Perppu Cipta Kerja.
Rizal pun tidak menyangka Mahfud mengeluarkan ucapan tersebut kepada dirinya. Namun, Rizal memahami alasan Mahfud mengumpatnya.
Rizal menilai, Mahfud MD sangat emosional karena tidak bisa membela diri. Dia tahu Perppu Cita Kerja yang dibela inkonstitusional sehingga mengeluarkan kata-kata tidak sopan itu.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
“Tega-teganya Mahfud bilang gua goblok. Tapi saya mengerti, dia sangat emosional karena dia tidak bisa membela diri. Dia tahu yang dia bela salah,” kata Rizal dikutip dalam Akun Youtube Realita TV, Sabtu 7 Januari 2023.
“Dia panik, membela yang tidak bener. Ya udah cari paling gampang bilang aja Rizal goblok dan ngawur karena dia enggap punya fakta,” lanjutnya.
Rizal mengatakan, Mahfud sengaja mengalihkan isu dengan cara menyerang pribadi dirinya. Mahfud tidak membalas kritik Rizal terkait keputusan MK. Dalam hal ini, MK memutuskan bahwa UU Omnibus Law inkonstitusional dan harus diperbaiki selama dua tahun.
Namun, belum sampai 2 tahun, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja dengan alasan kegentingan memaksa.
“Mahfud tahu kalau dia salah. Dia jadi mengalihkan isu menyerang pribadi saya. Sebab, MK sudah memutuskan, UU Omnibus Law ini inkonstitusional dan harus diperbaiki selama 2 tahun. Loh kok bisa tiba-tiba diputuskan pakai Perppu saja,” kata Rizal Ramli.
Menurut Rizal, Mahfud yang dahulu pernah menjabat sebagai Ketua MK sebetulnya memahami bahwa membela Perppu Cipta Kerja itu salah. Namun, karena berada di dalam kekuasaan, dia harus membela Perppu itu.
“Harusnya Mahfud balas saja kritik saya soal Perppu Cipta Kerja. Kenapa dia malah bela Perppu yang jelas-jelas melanggar UU dan melemahkan konstitusi. Apalagi Mahfud itu mantan Ketua MK. Seharusnya dia memperkuat MK, memperkuat konstitusi, bukan bikin lemah,” ujar Rizal.
Rizal sendiri menolak Perppu Cipta Kerja karena hanya memfasilitasi para oligarki untuk terus mengeksploitasi kekayaan alam di Indonesia. Pasalnya, Perppu Cipta Kerja mengatur perpanjangan konsensi tambang selama 2 kali 10 tahun para pengusaha tambang.
“Kebanyakan konsensus tambang itu sudah habis waktunya. Sudah sampai 30 tahun dan harus dikembalikan ke negara. Itu lah kenapa oligarki betul-betul melakukan lobi supaya Perppu ini keluar akhir tahun. Supaya mereka dapat perpanjangan otomatis,” kata Rizal.
Rizal mengatakan, pemerintah seolah-olah membiarkan swasta atau para pengusaha itu memperkaya diri sendiri. Padahal, pemerintah seharusnya wajib mengelola kekayaan alam itu dan hasilnya bisa dinikmati rakyat Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Padahal negara kita ini paling kaya di Asia Tenggara. Kekayaan alamnya luar biasa. Kalau dikelola sesuai Pasal 33 UUD 1945 maka semua sumber daya alam ini dikelola negara. Bisa lah pelaksanaanya swasta. Tapi dengan production sharing. Bisa 60 untuk negara sisanya swasta,” kata Rizal.
“Kalau itu terjadi Indonesia akan kaya raya dan pendidikan bisa gratis hingga universitas seperti UEA dan Skandinavia. Nah kalau di kita, hasilnya saja tidak menetas ke bawah,” lanjut Rizal.
HY