Politik

Prabowo Tegas Mendukung Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

Channel9.id – Jakarta. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap pemilu dengan menerapkan sistem proporsional terbuka atau pemegang hak suara mencoblos nama calon anggota legislatif (caleg).

Menurut Prabowo, sistem coblos nama caleg lebih demokratis bagi para pemilih.

“Kita semua seluruh anggota menghendaki terbuka, karena lebih banyak kemungkinan keterwakilan,” kata Prabowo di kantor Badan Pemenangan Presiden Gerindra, Jakarta Barat, Sabtu 7 Januari 2023.

Baca juga: Prabowo Resmikan Kantor Badan Pemenangan Presiden Partai Gerindra

Baca juga: Akademisi Nilai Sistem Proporsional Terbuka Picu Biaya Politik Tinggi

Prabowo mengatakan jika satu daerah pemilihan memiliki enam calon anggota legislatif dari satu partai, kemungkinan terpilihnya wakil rakyat dari berbagai elemen dapat lebih tinggi dibandingkan menggunakan sistem proporsional tertutup.

“Jadi umpama di 1 dapil ada 6 calon di satu partai. Bisa mewakili ada yang perempuan, ada yang pemuda, ada yang ulama, ada yang buruh, ada yang petani. Jadi yang terbuka lebih membuka keterwakilan lebih demokratis,” terang Prabowo.

Sebaliknya, lanjut Prabowo, dalam sistem proporsional tertutup para calon anggota Dewan ditentukan oleh dewan pengurus pusat (DPP) partai. Sehingga, calon anggota legislatif bukan berasal dari pilihan rakyat.

“Nanti kalau (sistem proporsional) tertutup ya DPP yang menentukan, bukan rakyat dari bawah,” tegas Prabowo.

Sebelumnya, fraksi-fraksi di DPR membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg. Tidak ada PDIP dalam pernyataan sikap tersebut.

Seperti diketahui, ada 8 fraksi yang menyepakati pernyataan sikap itu. Di antaranya, Golkar, PPP, PAN, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan Gerindra. Masing-masing pimpinan fraksi pun menandatangani pernyataan sikap tersebut.

Berikut isi kesepakatan dalam pernyataan sikap tersebut:

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;
2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;
3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  7  =