Nasional

KPU Fokus Kawal Pemilu Sesuai UU

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa 18 partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024 nanti telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Perwakilan dari KPU Andika Pranata Jaya mengatakan bahwa parpol itu telah lolos tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga verifikasi faktual.

“Sebanyak 18 parpol ini sudah melalui tahapan sangat panjang. Dimulai sejak pendaftaran parpol, lalu diterima, lalu verifikasi administrasi, hingga verifikasi faktual. Baru ditetapkan bisa jadi peserta atau tidak,” terang Andika di seminar daring bertajuk “18 Parpol Peserta Pemilu 2024, Peluang dan Tantangan Bagi Sistem Pemerintah Indonesia”, Sabtu (7/1/23).

Andika mengatakan pihaknya fokus mengimplementasikan undang-undang (UU) untuk menyelenggarakan pemilu dengan baik. “Dan memastikan suara rakyat di Pemilu 2024 dihitung dengan benar sehingga hasil akhir dari pemungutan suara murni pilihan masyarakat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Andika menjelaskan bahwa KPU diberikan kewenangan besar untuk menyelenggarakan pemilu. Seiring dengan itu, ia tak memungkiri adanya risiko penyelewengan yang besar pula. Untuk itu, ia meminta para stakehoder untuk terus memantau dan mengawasi kerja-kerja KPU sesuai koridor yang ada.

“KPU memiliki tanggung jawab besar sehingga harus bekerja sama dengan berbagai pihak. Pertemuan ini sangat kami apresiasi. Sehingga dalam berbagai macam forum kajian kepemiluan ada bantuan dan dukungan supaya kami menjalankan proses kepemiluan terutama dalam perumusan kebijakan bisa dipandu,” ujar Andika.

Adapun KPU saat ini sedang menyeleksi para petugas KPU. Para petugas itu diseleksi dengan ketat untuk menghasilkan sumber daya yang berkualitas. Tujuannya untuk menghasilkan penyelenggara pemilu yang berkualitas.

“Pada 4 Januari kemarin, kami lantik 36.385 PPK (red: Panitia Pemilihan Kecamatan). Kami menggunakan aplikasi Siakba. Jadi petugas daftar melalui aplikasi ini, lalu kami seleksi. Aplikasi ini produksi sendiri buatan KPU. Bahkan tesnya melalui aplikasi ini juga. Diharapkan kami punya kapasitas dan kemampuan yang diharapkan,” jelas Andika.

Bersamaan dengan itu, lanjut Andika, KPU sedang menyelesaikan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai penataan daerah pemilihan DPR RI dan Provinsi pascaputusan MK.

Berbagai hal itu dilakukan karena KPU ingin memastikan semua proses berjalan dengan baik. “Kami implementasikan peraturan UU dengan baik. Kami rekrut dengan proses ketat. Tinggal sekarang kita terus mendengar aspirasi dan masukan dari para pegiat pemilu,” lanjut dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  37  =  45