Hot Topic Hukum

Din dan Gatot Gagal Jenguk Petinggi KAMI, Polisi: Mereka Masih Diperiksa

Channel9.id-Jakarta. Bareskrim Polri menolak Din Syamsudin dan Gatot Nurmantyo untuk menjenguk petinggi KAMI  yang ditahan di rumah tahan (rutan). Ketiga pentolan KAMI ditahan karena dugaan terlibat dalam demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di beberapa daerah.

Kadiv Humas Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan alasan Polri tidak memperkenankan presidium KAMI itu karena para tersangka masih dalam penyidikan.

“Namanya orang mau menengok, ada jadwalnya. Kalau masih dalam pemeriksaan, kami tidak izinkan. Penyidik masih bekerja, kita harus hormati,” ujarnya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

Baca juga: Gatot Nurmantyo Datangi Mabes Polri, Bacakan 7 Poin Petisi

Sebelumnya, Presidium KAMI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo juga gagal menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10). Gatot berupaya untuk membebaskan rekan-rekannya tersebut.

Gatot juga didampingi petinggi KAMI lainnya yaitu Din Syamsuddin, Rocky Gerung, Ahmad Yani, dan Rochmat Wahab, untuk menemui pentolan KAMI. “Kami juga tidak diperbolehkan untuk menemui para aktivis KAMI yang ditahan,” kata Gatot.

Gatot mengatakan tidak mengetahui alasan kedatangannya untuk menengok para tersangka dan bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis ditolak polisi. “Tidak tahu, ya pokoknya tidak dapat izin, ya tidak masalah,” ujarnya.

Sebelumnya ada sembilan aktivis KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, NZ, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatra Utara, Jakarta, Depok, dan Tangsel dalam rentang waktu 9-13 Oktober 2020.

Mereka diduga melakukan penghasutan, menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial untuk mendukung demonstrasi menentang UU Cipta Kerja. Sembilan aktivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukum bervariasi mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =