Dinilai Monopoli, Microsoft Harus Diawasi Seperti Perusahaan Besar Lain
Techno

Dinilai Monopoli, Microsoft Harus Diawasi Seperti Perusahaan Besar Lain

Channel9.id-Jakarta. Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) Jim Jordan mengatakan bahwa Microsoft harus diawasi seperti perusahaan teknologi besar lainnya, yang kini diawasi karena kasus anti monopoli. Hal ini ia sampaikan melalui surat yang ia kirim pada Senin (21/6) kepada perusahaan Microsoft.

Kepada Presiden Microsoft Brad Smith, Jordan bertanya apakah perusahaan akan terpengaruh undang-undang anti monopoli yang diperkenalkan oleh dewan perwakilan pada awal bulan ini. Total undang-undang yang dimaksud ada lima, membahas mulai dari denda karena pelanggaran yang lebih besar hingga pelarangan teknologi besar membeli pesaing kecil.

Baca juga: Dominasi Iklan di Industri Media, Microsoft Protes ke Google

Undang-undang anti monopoli sendiri telah membikin perusahaan besar seperti Amazon, Apple, Facebook, dan Google diawasi, setelah diselidiki beberapa tahun karena dugaan perilaku anti persaingan. Namun, pengaruh undang-undang ini terhadap Microsoft tak jelas. Menurut klaim, Microsoft memenuhi standar yang ditetapkan oleh undang-undang dan dianggap sebagai “platform tertutup”. Disebutkan bahwa perusahaan memenuhi kapitalisasi pasar lebih dari $600 miliar dan 50 juta pengguna aktif bulanan. Undang-undang sendiri tak menargetkan banyak hal di lini bisnis perusahaan secara spesifik.

“Perusahaan teknologi besar, termasuk Microsoft, Inc., semakin konservatif. Tidak jelas mengapa Microsoft menghindari atensi Demokrat,” tulis Jordan, melalui suratnya, dikutip dari The Verge.

Tampaknya, Microsoft harus mengikuti standard yang ditulis undang-undang tersebut, seperti dalam hal mengakuisisi perusahaan. Amazon dan Apple pun akan menghadapi lebih banyak perubahan struktural, seperti menjual lini bisnis yang terpisah. Meski begitu, bisa jadi Microsoft tak akan tunduk pada aturan tersebut.

Sekadar informasi, surat Jordan itu muncul saat adanya keretakan di dalam Partai Republik karena pembahasan undang-undang tersebut. Kendati undang-undang diperkenalkan bersama Partai Republik dan Demokrat, tak semua Partai Republik ikut mendukung. Pada pekan lalu, The Wall Street Journal melaporkan bahwa anggota kongres dari Partai Republik Kevin McCarthy tak mendukung undang-undang tersebut.

Jordan yang merupakan bagian dari Partai Republik menentang ketidaksetujuan itu. Ia mengambil tindakan yang berbeda dalam menghadapi perusahaan teknologi. Misalnya, mereformasi Bagian 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi, untuk menyasar platform yang diduga menyensor pidato konservatif.

“Pemakzulan Demokrat tak peduli dengan sensor konservatif. Misi besar mereka berikutnya? Berdayakan perusahaan teknologi besar dan pemerintah untuk memperburuknya,” tulis Jordan melalui cuitan pada pekan lalu.

Anggota kongres lain yang juga dari Partai Republik, yaitu Ken Buck, memanggil Jordan atas kritiknya di Twitter. “Menggunakan undang-undang anti monopoli untuk menghentikan perilaku buruk perusahaan teknologi besar bukanlah pemerintah, itu penegakan hukum,” katanya.

Komite Kehakiman Dewan Perwakilan berencana untuk menandai paket pada Rabu (23/6). Tak jelas apa yang akan diputuskan anggota. Sementara itu, di awal bulan ini, pelobi untuk perusahaan media Rupert Murdoch, termasuk Fox Corp. dan News Corp., mendesak Partai Republik untuk mendukung undang-undang tersebut. Pada Jumat (18/6) lalu, pembawa acara Fox News Tucker Carlson juga mendesak anggota parlemen untuk menyetujui RUU tersebut.

“Monopoli teknologi sebenarnya merupakan ancaman bagi negara. Jika Anda peduli dengan demokrasi, Anda harus menghancurkan monopoli,” kata Carlson.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =