Channel9.id-Jakarta. Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menjelaskan soal pemanggilannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Effendi dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta.
Effendi mengaku bingung karena dalam surat panggilan KPK disebut diminta membawa rekening perusahaan sejak 1 Januari 2020.
“Pertanyaan yang menarik adalah surat panggilan KPK itu isinya ‘harap membawa rekening perusahaan sejak 1 Januari 2020 dan PO bansos Kemensos’. Saya ambil rekening siapa, dari perusahaan mana?” ucap Effendi saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3).
Baca juga: KPK Periksa Eks Penasihat Menteri KKP Effendi GazaliĀ
KPK, Kamis memanggil Effendi sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS). Effendi dipanggil dalam kapasitas sebagai wiraswasta.
Sementara itu, KPK mengapresiasi atas kehadiran Effendi memenuhi panggilan penyidik KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan seseorang yang dipanggil sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan dalam rangka memperjelas rangkaian perbuatan para tersangka.
“Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali. S
elain Effendi, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Matheus, yaitu Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin, Sekjen Kemensos Hartono Laras, Kukuh Ary Wibowo yang merupakan Staf Ahli Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Mensos.
Kemudian, Muhammad Rakyan Ikram yang merupakan adik dari Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Triana dari pihak swasta/PT Indo Nufood Indonesia, dan Amelia Prayitno dari pihaks swasta/PT Cyber Teknologi Nusantara.
IG