Hot Topic Hukum

Diperiksa Kejagung 10,5 Jam, Sandra Dewi Hanya Tertunduk Bungkam

Channel9.id – Jakarta. Artis Sandra Dewi kembali menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (15/5/2024). Berbeda dari panggilan sebelumnya, Sandra Dewi kini datang diam-diam dengan pakaian serba hitam.

Pemanggilan terhadap Sandra Dewi ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan ini, Sandra Dewi hadir pada pukul 08.00 WIB, satu jam lebih cepat dari yang dijadwalkan Kejagung. Dia datang diam-diam melalui pintu lain, jauh dari pantauan awak media.

Ini berbeda dibandingkan dengan kehadiran sebelumnya. Kala itu, Sandra tampak tampil percaya diri dengan datang melalui pintu depan mengenakan baju putih.

Sandra bahkan menyapa media dengan senyum manisnya. Dia juga sempat meminta doa dari rekan-rekan media agar masalahnya cepat selesai.

Sandra Dewi keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada pukul 18.34 WIB. Dia keluar gedung dan membungkukkan badan dan memberikan gestur meminta maaf.

Usai diperiksa selama 10,5 jam lebih, artis tersebut juga hanya menundukkan kepala. Tidak terlihat senyum seperti sebelumnya, Sandra Dewi juga lebih memilih bungkam saat ditanya media.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

Baca juga: Sandra Dewi Kembali Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

49  +    =  57