Hot Topic Hukum

Sandra Dewi Kembali Penuhi Panggilan Kejagung terkait Kasus Korupsi Timah

Channel9.id – Jakarta. Aktris Sandra Dewi kembali diperiksa terkait kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini menjadi kali kedua Sandra Dewi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Menurut informasi yang diperoleh awak media, Sandra saat ini sudah berada di ruang penyidik. Kedatangannya tidak terlihat oleh pantauan wartawan yang sudah menunggu di kompleks Kejagung.

Dalam foto yang beredar di kalangan wartawan, tampak Sandra sedang duduk di hadapan penyidik. Ia menggunakan kemeja panjang dan celana panjang berwarna hitam. Sandra tampak dari belakang duduk menghadap penyidik yang sedang mencatat di atas sebuah dokumen.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan panggilan terhadap istri Harvey Moeis itu dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

“Kita ada panggilan kepada yang bersangkutan jam 09.00 WIB pagi ini,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).

Selain Sandra Dewi, Ketut menuturkan terdapat beberapa saksi lain yang juga dipanggil hari ini. Namun dia menyebut belum dapat merinci identitas para saksi.

“Ada (saksi lain yang dipanggil hari ini), kami belum dapat datanya dari pidsus. Nanti kalau sudah menjalani pemeriksaan pasti kami rilis,” imbunya.

Istri Harvey Moeis itu sebelumnya telah diperiksa Kejagung pada Kamis (4/4/2024) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

Baca juga: Akun Instagram Sandra Dewi Kini Hilang, Diduga Karena Kasus Korupsi Timah

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =