Hukum

Direktur Keuangan AP II Pernah Disebut-sebut Dalam Kasus e-KTP

Channel9.id-Jakarta. Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pernah disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat itu, Andra menjabat Direktur Administrasi dan Keuangan PT LEN Industri (Persero) tahun 2008-2015.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Perkara KTP-E yang melibatkan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Andra disebut menerima Rp1 miliar.

Andra bersama direksi PT LEN Industri, yakni Direktur Pemasaran yang kemudian menjadi Direktur Utama PT LEN Industri, Abraham Mose; Kepala Divisi Pengembangan Usaha Agus Iswanto, dan Direktur Teknologi dan Industri Darman, Mappangara masing-masing disebut menerima Rp 1 miliar. Selain itu, untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing menerima Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Andra terciduk dalam OTT yang dilakukan oleh KPK pada Rabu (31/1) malam. Dia diamankan bersama empat orang lainnya, salah satunya adalah Taswin, yang merupakan staf  PT INTI (Persero). Kelimanya diduga terlibat dalam pengadaan Baggage Handling System (BHS).

Turut diamankan barang bukti berupa uang Sin$96.700, yang diduga diterima Andra sebagai imbalan atas jasa mengawal proyek BHS agar dikerjakan oleh PT INTI (Persero).

KPK telah Andra dan Taswin sebagai tersangka suap pengadaan BHS. Keduanya resmi ditahan 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyelidikan.

Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara Taswin, yang diduga berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  13  =  23