Hot Topic

Dirjen Otda: Tunjukan Semangat Demokrasi Dalam Pilkada 2020

Channel9.id – Jakarta. Kemendagri telah melakukan riset terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) sejumlah negara di masa pandemi Covid-19. Dari 30 negara yang melakukan pemilu, hanya empat negara yang menunda pemilu.

Sedangkan, ada 26 negara yang tetap melaksanakan pemilu dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, ke 26 negara tersebut tetap melaksanakan pemilu guna menunjukan semangat demokrasi sebuah negara.

Indonesia pun perlu melihat semangat perjuangan demokrasi sejumlah negara tersebut. Oleh karena itu, Pilkada pada 9 Desember 2020 tetap harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

“Mereka melakukan itu, untuk menunjukan spirit demokrasi sebuah negara. Kita tidak boleh menyerah dalam kondisi pandemi ini. Kita pun tidak boleh berhenti menyerah di saat pandemi ini belum jelas kapan berakhir,” kata Akmal dalam diskusi daring, Kamis (21/5).

“Dalam kondisi ini lah, sesungguhnya spirit nation ditentukan. Di sini lah spirit kita membangun demokrasi. kita tidak boleh terganggu pandemi Covid-19,” lanjut Akmal.

Kendati demikian, Kemendagri tidak memaksa penyelenggara (KPU) untuk menerima pandangan tersebut. Kemendagri tetap menghormati KPU sebagai penyelenggara yang mandiri sesuai dengan Pasal 22 E UUD 1945.

“Pemerintah sangat menghormati pasal 22 E UU D 1945 bahwa KPU adalah lembaga mandiri. Pemerintah berkewajiban mendukung kemandirian penyelenggara. Tetapi kemandirian bukan berarti tidak bisa menerima masukan stakeholder terkait,” kata Akmal.

Usulan Kemendagri

Untuk mendukung gagasannya, Kemendagri mengusulkan strategi pelaksanaan pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19. Akmal menyatakan, strategi tersebut bisa melindungi penyelenggara sekaligus masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan pilkada, biasanya akan melalui delapan tahapan. Dalam hal ini, Kemendagri memodifikasi delapan tahapan itu dengan menambahkan protokol pencegahan Covid-19.

“Pertama, dalam tahapan pemutakhiran data pemilih yang diatur dalam Pasal 28 Uu No 10/2016 kegiatan berupa verifikasi, administrasi yang dilakukan door to door akan diubah,” katanya.

“Bila dilakukan di masa ini, dikhawatirkan berbahaya bagi tenaga yang melakukannya. Tapi, nanti PPDP akan melakukan seperti yang dilakukan petugas Kemensos untuk mendata penerima bansos. Mereka akan datang ke rumah warga dengan menerapkan protokol pencegahan seperti ketika turun memakai masker, sarung tangan dan sebagainya. Dan yang kami tambahkan ialah PPDP harus memiliki surat keterangan sehat supaya warga tak khawatir,” lanjut Akmal.

Kedua, dalam tahapan mengumumkan daftar pemilih, penyelenggara bisa memanfaatkan informasi digital sehingga menghindari kerumunan massa.

Ketiga, dalam pendaftaran calon dari partai politik, penyelenggara harus melarang mereka untuk membawa massa.

“Biasanyakan berbondong-bondong. Biasanya diiringi drumben. Ini berpotensi pandemi lebih banyak. Kita sarankan, cukup diwakilkan beberapa orang saja,” katanya.

Kemudian, tahap keempat adalah periksa kesehatan daftar bakal calon. Menurut Akmal, tahap ini tak terlalu rumit lantaran RS memiliki SOP yang jelas.

Kelima, tahapan penetapan nomor pasangan bakal calon, KPU harus melarang pasangan balon untuk membawa massa. KPK juga bisa melakukan proses pengundian bersifat terbuka dengan memanfaatkan teknologi digital.

Keenam, dalam pelaksanaan kampanye, bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan.

Ketujuh, tahap pelaksanaan pemungutan suara. KPU bisa mengatur lebih terstruktur dari jumlah dan tata letak penyelenggaran TPS.

“Bahkan, tadi usul dari Gugus Tugas, mungkin saja di salah satu TPS akan diperbanyak jumlah biliknya. Kemudian masyarakat tidak datang pada waktu yang sama. KPU sudah membuat 10 bilik di setiap TPS. Di setiap bilik sudah jelas siapa namanya, dan jelas waktu pemilih untuk tiba di lokasi ini sangat membantu sekali untuk menghindari penumpukan di TPS,” katanya.

“Terakhir, dalam tahap pelaksanaan perhitungan suara juga dilakukan dengan protokol kesahatan yang baik. Jadi tak perlu orang terlalu ramai di TPS, cukup perwakilan saja. Ini bisa menghindari lokasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

“Ini kesempatan luar biasa teman-teman penyelenggara untuk tetap menunjukan spirit kita berdemokrasi. Kita tak boleh menyerah,” pungkasnya

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  19  =  27