Channel9.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memecat 26 pegawai karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Selain itu, 13 pegawai lainnya masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik dan integritas.
Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai tindakan tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan.
“Kalau dia [Dirjen Pajak Bimo Wijayanto] menemukan pegawai yang menerima uang atau melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, ya harus dipecat. Kita lakukan pembersihan,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Purbaya menegaskan bahwa pesan dari kebijakan ini jelas: tidak ada lagi ruang untuk praktik koruptif atau penyimpangan di lingkungan Kementerian Keuangan. “Message-nya adalah ke teman-teman pajak, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak di Yogyakarta pada Jumat (3/10/2025), Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pemecatan tersebut dilakukan sejak ia menjabat pada akhir Mei 2025. Ia menegaskan, DJP berkomitmen memperkuat budaya integritas dan profesionalisme di seluruh jajarannya.
Selain pembersihan internal, Purbaya juga menyoroti pentingnya pelayanan pajak yang adil dan bebas pungli. Ia berjanji akan membuka saluran pengaduan khusus bagi wajib pajak yang menjadi korban pemerasan oleh oknum fiskus.
“Kita harus lakukan fair treatment. Kalau wajib pajak sudah bayar, jangan diganggu. Enggak boleh lagi ada cerita pegawai pajak memeras. Nanti akan ada channel khusus untuk laporan seperti itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Langkah-langkah tersebut diharapkan menjadi titik balik reformasi institusional di tubuh DJP, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.