Channel9.id – Jakarta. Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga orang dari perusahaan swasta lainnya.
“Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa 19 April 2022.
Kemudian tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Filma Nabati, Multimas, dan PT Musimas.
Baca juga: Kejagung Naikkan Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng ke Tahap Penyidikan
“Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, ketiga PT Jendetal Manger PT Musimas,” jelasnya.
Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
HY