Channel9.id – Jakarta. Anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak tepat mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Otto, amicus curiae hanya bisa diajukan oleh pihak di luar perkara yang disidangkan.
Dalam persidangan tersebut, salah satu pihak pemohonnya adalah Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang merupakan pasangan capres dan cawapres usungan PDIP.
“Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B. Kalau ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” ujar Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Kendati demikian, Otto enggan mengambil kesimpulan bahwa amicus curiae yang diajukan Megawati tidak akan diterima. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada para hakim konstitusi.
“Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.
Diberitakan sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Dokumen amicus curiae telah dikirim ke MK pada hari ini, Selasa (16/4/2024), diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke MK. Ia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.
Surat tersebut pun sudah diterima oleh pihak kepaniteraan MK. Mereka menyatakan akan menyerahkan surat tersebut ke Ketua MK Suhartoyo.
Sebagai informasi, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan. Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Baca juga: Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK
HT