Channel9.id-Jakarta.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaa Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rosa Vivien Ratnawati. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham, terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Golkar Idrus Marham,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Selain Vivien, penyidik KPK juga turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Diah Aprilianingrum. Staf Adminmantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt. Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.