Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Destiawan diduga melakukan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Destiawan telah melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu. Pencairan dana itu dilakukan untuk membayar utang perusahaan yang diakibatkan ulahnya sendiri.
“(Bereperan) memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Ketut menjelaskan, Destiawan menggunakan uang perusahaan untuk pembayaran proyek-proyek fiktif sehingga perusahaan tersebut terjerat hutang.
“Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” tuturnya.
Adapun Destiawan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2023). Kemudian, ia mulai ditahan sejak 28 April 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan awal dilakukan hingga 17 Mei 2023 selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Destiawan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, PT Waskita Karya buka suara soal langkah Kejagung yang menetapkan sang Direktur Utama menjadi tersangka dugaan kasus korupsi. Mereka menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tersebut.
“Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, manajemen perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang,” demikian dikutip dari pernyataan resmi Waskita Karya, Sabtu (29/4/2023).
Waskita menegaskan kasus hukum yang menyeret sang dirut tidak berdampak signifikan pada kegiatan perusahaan, baik secara operasional maupun keuangan. Perusahaan menegaskan bakal terus menjalankan seluruh program dan strategi sesuai target.
“Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi,” tutup Waskita.
Baca juga: KPK Panggil Direktur Keuangan PT Waskita Karya Terkait Kasus Proyek Infrastruktur
Baca juga: Waskita Karya Akan Jual Empat Ruas Tol ke Investor
HT