Techno

Disebut Berlaku Per Hari Ini, Aturan IMEI Harusnya Jelas

Channel9.id-Jakarta. Pemberlakuan aturan IMEI rencananya dimulai Senin (24/8) ini. Diketahui, aturan ini sebelumnya diwacanakan akan diberlakukan pada 18 April 2020.

Pengamat gadget Lucky Sebastian mengatakan aturan IMEI untuk menyuntik mati ponsel ilegal di Indonesia harus jelas, termasuk bagi masyarakat.

Pada akhir Juni lalu, Achmad Rodjih, Direktur Industri Elektronika dan telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan bahwa alat validasi nomor IMEI atau Central Equipment Identity Register (CEIR) belum beroperasi. Diduga, hal ini menjadi penyebab molornya penerapan aturan IMEI. Sehingga aturan ini dijanjikan baru optimal pada 24 Agustus 2020.

Lucky menilai langkah pemblokiran nomor IMEI terhadap perangkat ilegal itu lebih tepat daripada merazia, yang selama ini dilakukan.

“Kalau dijalakan dengan benar, kerja sama yang bagus oleh semua pihak terkait, operator, kementerian, Bea Cukai, Kominfo, Kemendag, aturan blokir IMEI lewat sistem ini akan sangat efektif dibanding sweeping yang dilakukan Bea Cukai selama ini,” ungkapnya.

“Karena dengan blokir IMEI lewat sistem, percuma kita memiliki smartphone ilegal karena tidak bisa digunakan dengan SIM card dari operator lokal,” sambungnya.

Lucky menekankan pentingnya tranparansi aturan IMEI dalam memerangi ponsel ilegal di Indonesia, sehingga bisa jelas bagi masyarakat. Demikian pula cara pelaporan apabila ada masyarakat membeli perangkat yang tidak dijual resmi di Indonesia.

“Detail aturannya juga harus transparan dan jelas untuk masyarakat, karena sampai saat ini, sebagian detail kita masih meraba-raba, seperti bagaimana kalau kita membutuhkan smartphone atau device yang memang tidak dijual resmi di Indonesia. Ke mana melapornya, berapa jumlah pajak yang harus dibayar,” jelas dia.

“Berapa unit yang boleh dilaporkan. Apa nanti diminta dokumen impor? Kejelasan seperti ini sampai sekarang setahu saya masih draft, belum menjadi peraturan resmi. Kalau tanggal 24 Agustus ini mau berlaku, setelah April kemarin gagal, di web mana masyarakat bisa mengakses dan membaca ketentuan yang harus diperhatikan?” sambungnya.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  4  =