Hot Topic Hukum

Diserahkan ke Kejaksaan, Edy Mulyadi Segera Diadili

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi ke Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, Edy akan diadili di pengadilan.

Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan, berkas perkara kasus ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Edi kepada wartawan, Kamis 31 Maret 2022.

Baca juga: Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Edy Mulyadi ke Kejaksaan Agung

Sbelumnya penyidik telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataan ‘KalimantanTempat Jin Buang Anak’. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 156 KUHP.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Edy Mulyadi, 37 saksi, dan 18 ahli. Beberapa ahli yang diperiksa yakni; ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antropologi hukum.

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan. Hal ini dilakukan berdasar pertimbangan objektif dan subjektif.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  63  =  70