Hot Topic

Disorot KPK, Pemerintah Evaluasi Program Kartu Prakerja

Channel9.id-Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah sedang melakukan evaluasi Program Kartu Prakerja, termasuk memperbaiki regulasinya. “Sedang dilakukan evaluasi oleh Kemenko Perekonomian dan tentu saja juga memperbaiki regulasinya,” kata dia, Jumat, 26 Juni 2020.

Menurut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan mendukung proses evaluasi yang dilakukan untuk program yang bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada para pekerja Indonesia itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah menunda Program Prakerja hingga ada perbaikan yang dilakukan. Komisi menemukan sejumlah masalah dalam program tersebut.

Temuan-temuan ini adalah hasil dari kajian Program Kartu Prakerja sebagai bagian dari pelaksanaan tugas monitor yang dilaksanakan oleh KPK.

KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program. Empat aspek tersebut adalah dari proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.

“Kami merekomendasikan pemerintah menunda pelaksanaan batch IV sampai ada pelaksanaan perbaikan tata kelolanya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Kartu Prakerja awalnya merupakan salah satu dari program yang menjadi bagian janji kampanye Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Umum 2019 bersama dengan KIP Kuliah dan kartu sembako murah. Namun, akibat pandemi Covid-19 pemerintah mengubah skema Kartu Prakerja agar bisa memberikan bantuan bagi para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja yang baru lulus. Dalam skema saat pandemi dimasukkan insentif untuk membantu para pemanfaat program tersebut.

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp20 triliun untuk Kartu Prakerja atau 4,9 persen dari total anggaran untuk pandemi sebesar Rp405,1 triliun.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Perekonomian memastikan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang IV ditunda untuk menunggu revisi Peraturan Presiden 36 Tahun 2020 Tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =