Channel9.id-Jakarta. Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekstronik (UU ITE) didampingi tim kuasa hukum serta Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menemui Jaksa Agung HM Prasetyo Jumat pagi (12/7).
Kedatangan Nuril di Gedung Kejaksaan Agung itu untuk mengajukan permohonan penangguhan ekseskusi pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Nuril.
Pada kesempatan itu, pihak Nuril menyerahkan 132 surat permohonan penangguhan eksekusi dari sejumlah pihak.
Rieke menyebutkan sudah ada 132 permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril.
“Dari DPRD provinsi dua permohonan, DPRD kota tiga, DPRD kabupaten 14, lembaga 36, dan perorangan 76,” kata Rieke.
Sementara itu, HM Prasetyo menyatakan tahapan eksekusi terhadap Nuril, belum akan dilaksanakan pihak kejaksaan. Ia menambahkan, pihaknya tidak akan terburu-buru melakukan eksekusi meski proses hukum sudah final.
“Saya sudah perintah kepada Kajati NTB untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi,” kata HM Prasetyo usai menerima Baiq Nuril di Jakarta, Jumat (12/7).
Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya. Namun, MA menolak permohonan PK tersebut.
Kini pihak Baiq Nuril, selain penangguhan eksekusi, juga berupaya meminta pertimbangan presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjeratnya.