Channel9.id-Jakarta. Tersangka pemberi suap terkait kasus distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), Pieko Nyotosetiadi, ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (4/9). Saat ini, Pieko ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“KPK dengan bantuan Polisi Metro Bandara Soekarno Hatta melakukan penangkapan terhadap PNO di bandara sekitar pukul 14.15 WIB. Setelah itu, kami bawa ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga penahanan,”ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (4/9).
Febri menjelaskan, Pieko ditahan untuk 20 hari kedepan. “Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, pemilik PT Fajar Mulia Transindo itu yang belum terjaring saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak KPK, sempat dicari pihak KPK. Ia diimbau untuk segera menyerahkan diri.
Selain Pieko, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Dirut PT PTPN III Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PT PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Keduanya diduga sebagai penerima suap.
Atas perbuatannya, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Pieko disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.