Hot Topic Hukum

Al-Zaytun Masuk ke Ranah Hukum, Polri Segera Proses Laporan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Channel9.id – Jakarta. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun.

DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) telah melaporkan Ponpes Al-Zaytun ke Bareskrim Poliri atas dugaan penistaan agama seperti diatur dalam pasal 156 huruf a KUHP.

Laporan DPP FAPP ke Bareskrim Polri terkait pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Laporan DPP FAPP itu sudah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Bareskrim Polri berjanji akam segera memproses laporan tersebut.

“Ya, kami tindak lanjuti (laporan),” kata Agus setelah menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

Agus mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud Md terkait perkara yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Agus mengaku Polri siap menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.

“Kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kita akan tangani dari sana,” ujarnya.

Sebelumnya Kemenko Polhukam menggelar rapat lintas kementerian/lembaga serta Gubernur Jawa Barat untuk menyelesaikan polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu. Hasilnya, disepakati bahwa ada dugaan unsur pidana di ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, dugaan pidana ini berdasarkan laporan yang masuk ke kementeriannya maupun Tim Investigasi Ponpes Al-Zaytun yang dibentuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, dugaan pidana ini juga berdasarkan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian.

“Terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana, laporan masuk Kemenko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. Dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri,” ujar Mahfud usai rapat bersama terkait masalah Al-Zaytun di kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023).

Ia mengatakan, dugaan tindak pidana ini selanjutnya akan ditangani oleh Polri. Mahfud melanjutkan, beberapa pasal akan dirumuskan untuk menjadi dasar memproses hukum.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan bahwa pelanggaran, dugaan, dan unsur-unsur pidana terkait masalah Ponpes Al-Zaytun sudah sangat jelas.

“Sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” tuturnya.

Meski begitu, Mahfud enggan menyampaikan pasal pidana apa saja yang akan menjerat pihak Ponpes Al-Zaytun itu. Ia hanya mengatakan, kesimpulan dari dugaan pidana ini selaras dengan pandangan publik.

“Nanti itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu yang tidak terlalu lama, pasal-pasal apa yang akan dikenakan. Tapi tadi Pak Gubernur sudah memberi isyarat kepada kita, kira-kira kesimpulannya sama dengan apa yang menjadi pandangan publik,” terangnya.

“Ini belum sangkaan, baru dugaan,” imbuh Mahfud.

Baca juga: Mahfud Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana Terkait Ponpes Al-Zaytun

Baca juga: Pertemuan Mahfud Md dan Ridwan Kamil, Begini 3 Jenis Tindakan Terhadap Al-Zaytun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  44  =  51