Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan adanya tiga jenis tindakan yang akan dilakukan terhadap kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu. Tiga jenis tindakan itu di antaranya hukum pidana, hukum administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan.
Tindakan-tindakan ini diputuskan usai diselenggarakannya rapat lintas kementerian dan lembaga serta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023).
Mahfud mengatakan, ada dugaan kuat terjadinya tindak pidana di kasus Ponpes Al-Zaytun. Namun, Mahfud enggan membeberkan apa saja hal yang menjadi tindak pidana tersebut.
“Terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana, laporan masuk Kemenko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. Dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri,” ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023).
Dalam jenis hukum pidana ini, lanjut Mahfud, Polri akan menentukan pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana. Ia juga memastikan proses hukum pidana ini akan diinformasikan dalam waktu dekat.
“Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya, dugaannya, sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” tutur Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud menyampaikan, jenis tindakan hukum administrasi ini berupa pemberian sanksi dan penataan administrasi terhadap ponpes serta Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Al-Zaytun dan madrasah. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama akan menjadi koordinator dalam memberikan sanksi dan penataan administrasi ini.
Ia menegaskan, tindakan administrasi ini tetap menekankan memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana.
“Seumpama dilakukan tindakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang mempunyai hak konstitusional untuk belajar itu tetap berjalan. Tetapi pembenahan dan penataan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI itu akan kita segera lakukan tindakan hukum administrasinya,” ujar Mahfud.
Kemudian, jenis tindakan ketiga yang akan dilakukan terkait polemik Ponpes Al-Zaytun adalah ketertiban sosial dan keamanan. Mahfud mengatakan, jenis tindakan ini menjadi tugas bagi Gubernur, Ketua Pimpinan Daerah (Kapimda), Polda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), TNI, dan institusi terkait di Jawa Barat. Mereka diberi tugas bersama untuk menjaga kondusifitas, ketertiban sosial, dan keamanan dalam mengawal kasus Ponpes Al-Zaitun ini.
“Kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat. Dalam hal-hal tertentu kita buka jalur dengan Pak Gubernur,” tegas Mahfud.
Baca juga: Tim Investigasi Ponpes Al-Zaytun Bakal Minta Klarifikasi 8 Poin Ini ke Panji Gumilang
Baca juga: Al-Zaytun Kembali Digeruduk Warga, Massa Aksi Saling Dorong Dengan Polisi
HT