Hukum

Ditangkap Polisi, Selebgram Chandrika Chika Akui Pakai Narkoba karena Circle Pergaulan

Channel9.id – Jakarta. Selebrgram Chandrika Chika bersama lima temannya ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap di kawasan di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah, berdasarkan pemeriksaan, mengatakan konsumsi narkotika menjadi hal lumrah bagi Chandrika Chika cs. Ia mengungkapkan motif Chandrika Chika memakai ganja karena alasan pergaulan.

“Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba, seperti mungkin untuk doping atau apa tidak,” kata Reska Anugrah dalam jumpa pers, Selasa (23/4/2024).

“Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” imbuhnya.

Di lain sisi, Reska mengungkapkan, tak ada alasan khusus terkait pemilihan tempat. Mereka disebut hanya bertemu dan bercengkerama di hotel tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, memang mereka adalah grup pertemanan, jadi memang sengaja ke hotel tersebut dengan tujuan berkumpul,” imbuh dia.

Ia menambahkan keenam tersangka itu sebelumnya juga sudah saling mengenal dan kerap mengonsumsi narkoba bersama selama setahun terakhir.

Lima tersangka lain dalam kasus tersebut adalah perempuan berinisial AT (24), perempuan berinisial MJ (22), laki-laki berinisial AMO (22), laki-laki berinisial BB (25) dan atlet e-sport laki-laki berinisial HJ (27).

Dalam penangkapan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja yang dipakai secara bergiliran.

Keenam pelaku terbukti mengonsumsi narkotika setelah dilakukan tes urine. Empat orang terbukti positif mengonsumsi ganja dan dua lainnya positif mengonsumsi metamfetamin.

Hal itu pula yang kemudian membuat selebgram berusia 20 tahun itu dan lima temannya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan pidananya kurang lebih empat tahun,” ungkap Reska.

Chandrika Chika dikenal publik karena video joget ‘Papi Chulo’ yang viral di TikTok pada 2020. Hal itu membuat perempuan kelahiran 2003 itu diundang ke beberapa acara televisi.

Baca juga: Selain Chandrika Chika, Polisi Juga Ciduk Atlet e-Sport saat Pesta Narkoba di Jaksel

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =