Channel9.id – Jakarta. Polisi menetapkan anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi NasDem Yangto sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Yangto tidak terima dan bakal mengajukan praperadilan.
“Saya merasa bahwa ini ada sesuatu yang tidak benar diproses ini. Akan minta uji di praperadilan nanti. Melakukan praperadilan,” kata Yangto, Sabtu 3 November 2022.
Dia mengaku marah atas proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Yangto menegaskan tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Anggota DPRD Pandeglang Ditetapkan Jadi Tersangka
“Ini ada permainan yang sangat luar biasa, kejam terhadap saya ini. Saya murka dengan ini. Ini proses hukum apaan ini? Saya tidak terima,” ujarnya.
Dia juga menyebut polisi tidak mengedepankan restorative justice. Padahal, menurutnya, pelapor sudah mencabut laporan polisi.
“Ini sudah nggak benar ini. Polisi ini saya melihat tidak menegakkan RJ juga. Padahal surat pencabutan sudah lama masuk,” katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Yangto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan di Pandeglang. Yangto ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Dengan hasil gelar perkara terhadap perkara tersebut berdasarkan saksi-saksi, surat keterangan ahli, dan bukti petunjuk, serta barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana dapat dipersangkakan terhadap Saudara Y sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan, Sabtu (3/12).
HY