Channel9.id – Jakarta. Oknum TNI Serka BP, pelaku penabrak Briptu Andry Budi Wibowo sampai tewas di Pondok Ranggon, Jakarta Timur (Jaktim), ditetapkan menjadi tersangka.
Penerapan tersangka sudah dilakukan sejak kemarin. Serka BP kini ditahan di Pomdam Jaya.
“Sudah, (Serka BP) sudah ditetapkan (menjadi tersangka),” kata Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara saat dihubungi, Minggu (20/9).
Andrey menyampaikan, kini Pomdam Jaya masih mendalami lebih lanjut keterangan dari Serka BP.
“Yang jelas (Serka BP) sudah kita tersangkakan dan kita serius untuk menangani ini. Yang ditabrak betul polisi. Tapi kita masih pendalaman lebih lanjut,” lanjutnya.
Namun Andrey belum membeberkan secara rinci pasal yang disangkakan kepada Serka BP. Oknum TNI ini bisa dijerat pasal berlapis.
“Kalau pasal disangkakan banyak lah. Pasalnya masih dalam pendalaman. Tapi yang jelas dia nabrak lari, ya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, oknum TNI Serka BP menabrak lari Briptu Andry Budi Wibowo di Pondok Ranggon, Cipayung, Jaktim. Serka BP diduga mengantuk dan tidak sadar telah menabrak Briptu Andry hingga tewas.
(HY)