Channel9.id-Jakarta. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menggugat Google karena memonopoli bisnis. Perusahaan raksasa ini dituding melanggar hukum guna mempertahankan posisinya, sebagai yang paling teratas dalam penelusuran dan periklanan di internet.
Google dituding membayar miliaran dolar yang di dapat dari pengiklan kepada perusahaan ponsel seperti Apple. Tujuannya agar Google menjadi mesin pencari utama di browser pengguna internet.
Diketahui, Alphabet Inc menaungi Google, Android dan YouTube. Sementara Google menguasai 90% pencarian global.
Baca juga: Cegah Bunuh Diri Dengan Google Adwords
Menanggapi tudingan itu, Google tidak terima dan pasang badan.
Kepala Bagian Hukum Google Kent Walker menuturkan pihaknya menilai gugatan ini cacat hukum. Google juga, lanjutnya, mesti bersaing dengan Amazon dan telah membantu banyak usaha kecil.
“Orang memakai Google karena mereka memilihnya, bukan dipaksa atau tidak bisa menemukan alternatif lain,” ujar Kent Walker dikutip dari New York Times, Kamis (22/10).
Menurut Walter, gugatan itu akan mendorong munculnya situs pencarian yang tidak berkualitas. “Harga ponsel akan naik dan orang akan lebih susah mendapatkan layanan pencarian yang ingin mereka gunakan,” pungkasnya.
Perihal kesepakatan dengan Apple, Google membantahnya. Pihak Google menilai kerja sama keduanya bukanlah masalah. Sebab, konsumen tetap bisa mengganti setelan pencarian lain selain Google di perangkat mereka.
Perihal ingin menjadi prioritas, Google menilai wajar. Perusahaan mengibaratkan perusahaan sereal yang ingin produknya ditaruh di stok depan.
Google menilai tuduhan monopoli politis, sebab pemerintahan Trump kerap menyerang Google dan YouTube.
Untuk diketahui, tak hanya di AS, Google sebenarnya menghadapi tuduhan monopoli di Uni Eropa, Inggris dan Australia.
(LH)