Hot Topic Nasional

Dituding Terlibat Penonaktifan Pegawai KPK, Albertina Ho Angkat Suara

Channel9.id-Jakarta. Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK, Hotman Tambunan menyebut Albertina Ho terlibat dalam penyusunan surat penonaktifan 75 pegawai karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dibantah.

Namun, Albertina Ho, selaku Anggota Dewas itu mengatakan dia tak terlibat dalam mebentuk konsep surat penonaktifan pegawai KPK tersebut.

“Saya bukan konseptor surat itu,” kata Albertina, saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 26 Juli 2021.

Sebelumnya, Hotman menuding Albertina Ho terlibat lantaran Dewas tidak melanjutkan sidang etik para pimpinan terkait TKW pegawai KPK.

“Bahkan ikut membuat draf SK 652, dan draf supervisi terhadap SK 652 ini dilakukan Ibu Albertina Ho, yang meminta kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung,” ujar Hotman, pada konferensi pers secara virtual, Minggu kemarin (25/7).

“Maka tentu saja dewas tidak akan melanjutkan ke sidang etik, karena Dewas terlibat dalam proses TWK ini,” sambungnya.

Baca juga: Firli Bahuri Apresiasi Pegawai KPK yang Ikut Bela Negara 

Selanjutnya, Hotman menganggap keputusan Dewas lebih memihak kepada KPK. Hal itu dikatakan terlihat saat salah satu anggota Dewas menemani pimpinan konferensi pers, yang bukan lain adalah Indriyanto Seno Adji

“Selanjutnya kami merasa tidak terkejut dengan putusan Dewan Pengawas. Dalam TWK kami melihat Dewas lebih berat memihak pimpinan KPK. Keberpihakan ini sudah terlihat sejak pengumuman hasil TWK, Dewas menemani pimpinan KPK konpers,” katanya.

Sebelumnya, Dewas KPK menolak laporan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait adanya dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan pimpinan KPK. Dewas menilai laporan itu tidak cukup bukti.

“Berdasarkan pertimbangan yang sudah diuraikan, Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Jumat, 23 Juli.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  86  =  93