Channel9.id-Jakarta. TikTok baru-baru ini merilis software Live Studio yang memungkinkan pengguna melakukan live streaming melalui PC. Tak lama berselang, manajer pengembangan bisnis dari Open Broadcasting Software (OBS) Studio Ben Torell mengatakan bahwa TikTok melanggar kebijakan open source GNU General Public License (alias GPL) dengan software tersebut.
Diketahui, Live Studio menawarkan fitur dan kualitas yang biasanya didapat dari layanan live streaming seperti Twitch, seperti pengambilan game dan overlay. Saat ini, software tersebut hanya tersedia untuk sejumlah pengguna di beberapa pasar Barat, kata TikTok kepada TechCrunch. Namun, perusahaan tidak menyinggung perihal masalah lisensi.
Baca juga: TikTok Makin Perkasa, Kalahkan Google di Tahun Ini
Torell mengakan aplikasi live streaming Windows juga menggunakan kode dari OBS Studio dan sejumlah upaya terbuka lainnya. Sayangnya, TikTok tidak membagikan kode itu sebagaimana ketentuan GPL.
Pelanggaran itu secara teori bisa menggiring TikTok ke pengadilan jika mereka tidak memberi semua kode sumber yang tersedia secara online dengan lisensi yang sama. Namun, ini tidak selalu mengarah pada tuntutan hukum. Apalagi pihak OBS ingin menangani pelanggaran GPL dengan itikad baik.
“Kami memiliki komitmen untuk menangani pelanggaran GPL dengan itikad baik, dan dalam kasus TikTok/Bytedance, kami dengan senang hati menjalin hubungan kerja yang bersahabat dengan mereka selama mereka mematuhi lisensi,” tutur Torell melalui akun Twitter-nya.
Sementara itu, TikTok belum menanggapi masalah itu dengan OBS.
(LH)