Hukum

Dituduh Aniaya Murid SD, Guru Honorer di Konawe Selatan Jadi Tersangka

Channel9.id – Jakarta. Seorang guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap siswanya yang merupakan anak polisi.

“Karena sudah dilakukan mediasi tidak ada kesepakatan, maka status dinaikkan ke penyidikan (ditetapkan tersangka),” kata Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).

Febry menjelaskan Supriyani dilaporkan oleh ibu korban bernama Nurfitriana. Awalnya, Nurfitriana melihat ada bekas luka di paha bagian belakang anaknya yang masih berusia 6 tahun itu pada Kamis (24/4/2024).

“Saat itu dia (Nurfitriana) tanya tentang luka itu, tapi anaknya menjawab dia jatuh bersama ayahnya di sawah,” ujarnya.

Nurfitriana kemudian mengkonfirmasi ke suaminya, Aipda Wibowo Hasyim soal luka anaknya akibat terjatuh di sawah. Suaminya memastikan tidak pernah terjatuh seperti yang dijelaskan anaknya.

“Si suami menyampaikan tidak pernah terjatuh di sawah. Anak ini lalu ditanya dan mengakui kalau dipukul oleh Supriyani,” terangnya.

Nurfitriana lalu melaporkan Supriyani ke Polsek Baito pada Sabtu (27/4/2024). Polisi melakukan penyelidikan dan berupaya melakukan mediasi, namun gagal.

“Karena mediasi gagal, polisi lalu menerbitkan surat perintah penyidikan di tanggal 3 Juni (penetapan tersangka),” jelasnya.

Febry menambahkan dalam proses melengkapi berkas perkara di Kejaksaan, polisi tidak menahan Supriyani. Ia mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Supriyani kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Andoolo, Rabu (16/10/2024).

“Supriyani diserahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti dan dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Saat ini, Supriyani tengah mendekam di balik jeruji besi Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari. Supriyani dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Kamis (24/10/2024) mendatang.

Di sisi lain, Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo menyebut kasus penahanan Supriyani merupakan tindakan kriminalisasi. Ia mengecam keras terkait kasus penahanan itu yang akan berdampak pada penilaian buruk terhadap guru.

“Menurut saya ini murni kriminalisasi, ini tidak bisa didiamkan, ini kezaliman. Kenapa? Karena akan melahirkan orang tua baru yang akan sesuka hati dengan guru,” kata Halim kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Halim mengaku menemui Supriyani yang sedang mendekam di jeruji besi di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Senin (21/10/2024) siang. Setelah berbincang panjang, Halim memastikan kasus tersebut merupakan kriminalisasi terhadap guru.

“Sebenarnya tidak bisa bertemu, tapi karena pertolongan Tuhan, saya bisa bertemu. Kasus ini ada kesan kriminalisasi dan pemerasan,” ungkapnya.

Menurut dia, orang tua anak tersebut yang menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Baito, tempat Supriyani dilaporkan, terlalu percaya dengan keterangan anaknya yang masih berusia 6 tahun saat itu. Padahal siswa dan guru di waktu itu telah membantah tidak ada penganiayaan kepada anaknya.

“Menurut saya, bapak anak ini (Aipda Wibowo Hasyim) terlalu percaya sama anaknya, mengatakan bahwa ibu Supriyani melakukan itu,” ujarnya.

“Padahal murid dan guru bersaksi hari Rabu itu, hari yang memakai batik, tidak ada kejadian. Makanya aneh, saya tidak tahu kenapa bisa langsung di kejaksaan (ditahan),” tambahnya.

Kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada Supriyani ini sebelumnya viral di media sosial. Seruan untuk menyelamatkan Supriyani dari tuduhan tersebut beredar di media sosial WhatsApp dengan tajuk ‘Save Ibu Supriyani, S.Pd’.

“Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, S.Pd seorang guru honor yg sedang dalam masa pemberkasan P3K setelah honor bertahun-tahun,” tulis seruan yang beredar di WhatsApp, diterima Selasa (22/10/2024).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  88  =  97