Hot Topic Hukum

Divonis 17 Tahun Penjara, Dody Prawiranegara Lantang Bakal Ajukan Banding

Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis pidana penjara 17 tahun kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dody pun menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.

Dody menyatakan dirinya adalah korban dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, ia ingin mencari keadilan melalui tahapan hukum selanjutnya.

“Saya akan banding, saya akan buktikan bahwa keadilan itu ada. Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh, saya, bahwa saya dikorbankan,” kata Dody dengan lantang usai persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Ia dijatuhi vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Dody divonis dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Terbukti Terlibat Peredaran Sabu, AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Baca juga: Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  6  =  14