Hot Topic Hukum

Divonis 20 Tahun, Rudolf Pembunuh Icha Malah Tersenyum

Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada Christian Rudolf Martahi atau Rudolf Tobing. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha. Namun, usai mendengar vonis, Rudolf malah menebar senyum.

Hakim ketua Adeng Abdul Kohar mulanya membacakan amar putusan dan meminta Rudolf untuk berdiri dari kursinya.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Christian Rudolf Martahi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana yang didakwakan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata ketua hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakpus, Kamis (13/7/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christian Rudolf Martahi berupa pidana penjara selama 20 tahun,” lanjutnya.

Saat diminta tanggapan oleh awak media mengenai vonis tersebut, Rudolf hanya tersenyum.

Sementara itu, kuasa hukum Rudolf mengatakan akan pikir-pikir terkait vonis hakim tersebut.

“Kita pikir-pikir dulu,” kata tim kuasa hukum Rudolf.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, kata hakim, adalah perbuatan Rudolf disebut meresahkan masyarakat. Perbuatannya dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu dan menyebabkan matinya orang lain.

“Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan Terdakwa menyebabkan Terdakwa dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu,” kata hakim.

“Perbuatan Terdakwa menyebabkan matinya orang. Terdakwa membunuh teman yang sudah lama dikenalnya. Perbuatan Terdakwa karena sakit hati,” lanjut hakim.

Adapun hal meringankan, Rudolf belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta terus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.

“Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan, Terdakwa berlaku sopan,” ujar hakim.

Rudolf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Ia sempat membuat heboh jagad media sosial lantaran rekaman dirinya tersenyum di dalam lift sambil mendorong troli berisi tas viral. Setelah diusut, ternyata saat itu Rudolf sedang membawa mayat Icha di dalam tas.

Pembunuhan ini terjadi karena Rudolf merasa sakit hati dengan korban. Mulanya, Rudolf memakai siasat licik untuk mengelabui korban sebelum dibunuh. Ia membohongi korban dengan mengajaknya melakukan siaran podcast bersama di sebuah apartemen di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Tak hanya mengajak, Rudolf juga mengiming-imingi korban dengan beberapa janji manis. Tanpa rasa curiga, ajakan itu diiyakan korban dan mereka membuat janji temu di Apartemen Grand Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).

Rudolf membunuh Icha dengan cara menganiaya lalu mencekiknya. Jasad korban dibuang di bawah Tol Becakayu, pada 17 Oktober 2022 silam.

Baca juga: Rudolf Tobing Sendiri yang Bunuh Icha, Sewa Pembunuh Mahal

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  25  =  31