Hukum

Diwarnai Dissenting Opinion, AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Channel9.id – Jakarta. Lulusan terbaik Akpol 2010 AKP Irfan Widyanto terbukti terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu divonis 10 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Afrizal Hadi menyatakan Irfan terbukti bersalah karena terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023) seperti dikutip detikNews.

Baca juga: Gugatan Praperadikan AKP Irfan Dinyatatan Gugur Oleh PN Jaksel

Baca juga: KY Usut 2 Hakim MA yang Putus Bebas Syafruddin Temenggung

Baca juga: Dissenting Opinion: Hakim Perhitungan Kerugian Rp22,788 Triliun Perkara ASABRI Tidak Terbukti

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara,” lanjutnya.

AKP Irfan Widyanto pun dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, Irfan sebagai anggota Polri harusnya memiliki pengetahuan tentang barang-barang terkait tindak pidana serta harusnya menjadi contoh bagi penyidik lain. Sementara hal yang meringankan ialah Irfan telah mengabdi kepada negara hingga merupakan lulusan Akpol terbaik tahun 2010.

“Terdakwa mempunyai kinerja yang bagus diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya,” kata ketua majelis hakim.

Namun dalan proses pembacaan putusan vonis Irfan, terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan ini. Salah satu anggota majelis hakim menilai Irfan harus dibebaskan karena perbuatannya bukan tindak pidana.

Sebelumnya saat pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), AKP Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara 1 tahun. Jaksa meyakini Irfan terlibat perusakan CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1/2023) .

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan 1 tahun penjara,” imbuhnya.

Jaksa meyakini Irfan melanggar Pasal 49junctoPasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14  +    =  23