Channel9.id-Jakarta. Sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta urung digelar hari ini (1/8). Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, penggugat masih belum memenuhi kelengkapan administrasi asli. Sidang pun ditunda tiga pekan.
Gugatan polusi udara di Jakarta dilayangkan oleh 31 warga yang menamakan diri citizen law suit di PN Jakarta Pusat. Tergugat meliputi tujuh pihak termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, beberapa Kementerian, hingga Presiden RI.
Penggugat didampingi sejumlah organisasi nonpemerintah seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta.
Sedianya, sidang perdana hari ini diagendakan untuk pembacaan gugatan. Tuntutannya meminta tergugat tersebut melakukan penegakan hukum atas kasus pencemaran udara di Ibukota.
Jakarta dalam beberapa waktu terakhir menjadi salah satu kota dengan udara paling berpolusi di dunia. Data AirVisual menunjukkan udara Jakarta menempati peringkat ketiga dengan kondisi udara tidak sehat.
Menurut pantauan di situs AirVisual, Kamis pagi (1/8), Air Quality Index (AQI) Jakarta berada di angka 135. Artinya, kualitas udara di Jakarta tidak sehat.
Pemerintah DKI lantas dinilai tidak merespon pencemaran ini. Maka, gugatan pun dilayangkan.
Namun, ketidaklengkapan administrasi asli dari pihak penggugat membuat hakim menetapkan agenda ulang. Sidang gugatan polusi udara ini baru akan digelar pada Kamis, 22 Agustus 2019 mendatang.
Berdasarkan registrasi nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, para penggugat melayangkan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Surat registrasi juga turut mencantumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pihak tergugat.