Hukum

Sakit Hati Diputus Sepihak, Mantan Pacar Gugat Rp 40 Juta

Channel9.id-Jakarta.  Alfridus Arianto, seorang pria asal Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat mantan kekasihnya, Fransiska Nona Liin ke Pengadilan Negeri (PN) Maumere.

Dalam gugatannya, Alfridus meminta agar mantan kekasihnya membayar ganti rugi uang sebesar Rp 40.825.000, yang disebut sebagai kerugian yang dialami selama berhubungan.

Mengutip laman PN Maumere, gugatan ini telah disidangkan pada Selasa (30/7) lalu. Dalam permohonan, Alfridus meminta agar Fransiska selaku tergugat membayar seluruh kerugian tersebut. Mantan pacarnya itu juga diminta untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari jika lalai memenuhi pembayaran tersebut.

“Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum kepada penggugat dan menghukum tergugat membayar/mengembalikan seluruh kerugian kepada penggugat senilai Rp40.825.000,” seperti dikutip dari isi permohonan laman PN Maumere, Kamis (1/8). 

Alfridus juga meminta agar hakim menyatakan sah untuk menyita jaminan atas aset yang dimiliki Fransiska. 

“Meminta hakim menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dulu walaupun tergugat mengajukan upaya hukum dan menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” katanya. 

Alfridus menyebutkan, selama masa tiga tahun berpacaran, Fransiska seringkali meminta bantuan kepada dirinya. Dia pernah diminta untuk membangunkan rumah di atas tanah millik Fransiska. Untuk pembangunan itu, ia mengirimkan uang sebesar Rp 11.500.000 dan membantu pembelian batu merah sebanyak 3.000 buah dengan nilai Rp 1.800.000.

Alfridus mengatakan, ia pernah membelikan batu pecah sebanyak tiga truk senilai Rp.2.250.000, semen 20 sak senilai Rp. 900.000, upah tukang Rp. 4.750.000, dan konsumsi tukang selama empat hari dengan total Rp. 3.500.000.

Selain itu, Alfridus juga membelikan setrika listrik sebanyak 5 buah seharga Rp 500.000, kompor Hock Rp. 350.000, block mesin Suzuki Spin Rp 500.000, kain batik tiga meter Rp. 225.000, helm dan jas hujan Rp. 300.000, tas dan jaket Rp. 500.000, pulsa listrik untuk dua rumah selama tiga tahun Rp. 4.000.000, dan pulsa ponsel Rp. 1.000.000.

Dari sejumlah pemberitaan disebutkan, gugatan Alfridus dilatarbelakangi rasa sakit hati karena tak terima diputuskan sepihak oleh Fransiska, setelah mereka menjalin hubungan selama tiga tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =