Channel9.id, Jakarta – Pasar Indonesia tengah bersiap menghadapi oversupply atau kelebihan pasokan baja dari China. Dari laporan The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) ekspor baja China mencapai 90,3 juta ton pada 2023 atau meningkat 36,2% dari tahun sebelumnya dan diperkirakan mengalami kenaikan tahun ini.
Peran pemerintah dinantikan untuk melindungi daya saing dan iklim usaha industri dalam negeri. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan pihaknya telah mencermati adanya oversupply produk manufaktur dari China, termasuk baja. Kendati demikian, Febri tidak menerangkan lebih lanjut kebijakan apa yang tengah dipersiapkan pemerintah. Namun, untuk melindungi industri dalam negeri diperlukan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
“Tentu juga kita berharap oversuplay disana tidak menjadi beban bagi industri dalam negeri. Tapi posisi Kemenperin untuk melindungi industri dalam negeri sehingga bisa berdaya saing yang tinggi baik di pasar domestik dan global,” ujar Febri, dikutip Jumat (4/10/2024).
Di sisi lain, Ketua Komite Antidumping Indonesia (KADI) Prasta Danial juga mengakui perlindungan melalui instrumen antidumping telah dilakukan oleh sejumlah negara.
“Ketika suatu negara menerapkan antidumping terhadap negara lain yang melakukan dumping, negara pengekspor cenderung beralih ke negara yang pengenaan antidumping nya tidak seketat itu,” kata Danang, dikutip Kamis (3/10/2024). Namun, pihaknya berkomitmen untuk berkontribusi dan memprioritaskan perlindungan terhadap industri manufaktur dalam negeri, termasuk baja.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Roll Former Indonesia (ARFI), Nicolas Kesuma mengatakan tantangan terberat yang tengah diantisipasi yakni harga jual produk impor asal China yang lebih murah dibandingkan produk baja lokal.
“Dampak oversupply tentu sangat membahayakan industri dalam negeri. Kemungkinan besar dumping pasti terjadi dalam kondisi tersebut,” kata Nicolas kepada Bisnis, Kamis (3/10/2024).
Pihaknya tengah mengupayakan untuk membuat spesifikasi teknis sehingga produksi baja yang diperdagangkan di pasar memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk jadi.