Ekspor AS
Ekbis

DJBC Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan hingga US$500, Diklaim Bukan Terkait Negosiasi AS

Channel9.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyederhanaan tarif bea masuk untuk barang bawaan penumpang tidak ada kaitannya dengan negosiasi yang sedang berlangsung antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam regulasi terbaru, barang bawaan penumpang kini bebas bea masuk hingga senilai US$500.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2025 yang merevisi PMK No. 203/2017 sudah disusun jauh sebelum pembicaraan antara Indonesia dan AS dimulai.

“PMK ini tidak berhubungan dengan tarif resiprokal karena proses penyusunannya telah dilakukan jauh sebelum adanya diskusi antara Indonesia dengan Amerika Serikat,” ujarnya dalam Media Briefing, dikutip Kamis (5/6/2025).

Chairul menambahkan, revisi ini merupakan hasil evaluasi dan inisiatif DJBC untuk meningkatkan pelayanan serta menyederhanakan ketentuan terkait barang bawaan penumpang.

Sementara itu, pemerintah memang tengah merencanakan revisi aturan kepabeanan dan cukai sebagai bagian dari negosiasi tarif resiprokal dengan AS. Salah satu dari tujuh tawaran Indonesia kepada AS adalah penghapusan tarif dan pungutan impor untuk seluruh komoditas hingga 0%, termasuk minuman beralkohol, baja, ponsel, alat elektronik, alat kesehatan, dan lainnya.

PMK No. 34/2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut diterbitkan sebagai respons atas kebutuhan evaluasi kebijakan fiskal terkait barang bawaan penumpang. Hal ini mencakup percepatan pelayanan penetapan oleh pejabat bea cukai, penghapusan kebijakan bea masuk tambahan yang sulit diterapkan, serta penyesuaian pembebanan Pajak Penghasilan agar sesuai dengan filosofi perpajakan terbaru.

Regulasi yang mulai berlaku pada 6 Juni 2025 ini juga memberikan fasilitas fiskal khusus untuk barang pribadi milik jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Selain itu, aturan ini mengakomodasi pemberian fasilitas fiskal atas barang hadiah perlombaan dan penghargaan yang dibawa oleh penumpang.

Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi lima kategori penumpang tertentu, yaitu lansia (60 tahun ke atas), jemaah haji reguler, tamu negara VVIP, penyandang disabilitas, serta penumpang atau awak sarana pengangkut di lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Bea Cukai, untuk melakukan pemberitahuan pabean secara lisan tanpa harus mengisi formulir Customs Declaration (CD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  5  =