Hukum

Djoko Tjandra Dititipkan Sementara di Bareskrim Polri

Channel9.id-Jakarta. Bareskrim Polri resmi menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7) malam.

Akan tetapi, Djoko masih akan ditahan di Bareskrim Polri. Setelah itu, Djoko Tjandra akan dititipkan dicabang Rutan Salemba di Mabes Polri.

Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut tidak akan ditempatkan dengan Brigjen Prastijo Utomo.

“Terkait penempatan tentunya kita pisahkan, kita masing-masing memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, tak mungkin kita jadikan satu,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7) malam.

Penempatan Djoko di Mabes Polri hanya sementara. Ini juga merupakan upaya untuk mendalami kasus tersebut.

“Penempatan di sini sifatnya sementara, setelah pemeriksaan selesai akan kita serahkan kembali ke Rutan Salemba, kemudian ditempatkan di tempat yang disesuaikan dengan kebijakan dari Karutan Salemba,” katanya.

Listyo menegaskan, proses yang diikuti mengikuti peraturan yang berlaku.

“Proses ikutin yang ada KUHP, ikuti aturan yang ada, yang penting adalah kami mohon doa dari rekan-rekan proses penyelidikan cepat selesai dan kita bisa menyampaikan apa yang terjadi,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  77  =  87