Hukum

Kasus Meikarta, Ruang Sekda Jabar Digeledah KPK

Channel9.id-Jakarta.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruangan milik Sekda Jabar Iwa Kartiwa, Rabu (31/7) pagi, guna mencari bukti dan jejak kasus suap terkait pembangunan proyek Meikarta.

Iwa ditetapkan KPK menjadi tersangka suap rancangan peraturan daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

 “Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta (31/7).

RDTR ini terkait dengan pembangunan proyek pemukiman Meikarta oleh Lippo Group di Cikarang, Jawa Barat. Namun, Febri belum merinci apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.

Iwa diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. 

Ia disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  37  =  40