Channel9.id, Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa 200 penunggak pajak besar telah membayarkan kewajiban mereka kepada negara dengan total Rp11,4 triliun. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total tagihan sekitar Rp60 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa realisasi pembayaran hingga Rabu (19/11/2025) menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan posisi pada Jumat (14/11/2025).
“Ada kenaikan yang cukup besar dalam sepekan terakhir. Dari Jumat pekan lalu hingga Rabu ini, bertambah Rp1,3 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp11,487 triliun,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025).
Bimo menegaskan bahwa DJP masih menargetkan penerimaan sebesar Rp20 triliun dari kelompok penunggak pajak besar tersebut hingga akhir 2025. Menurutnya, para wajib pajak yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) juga telah menyampaikan komitmen untuk melunasi kewajiban mereka.
Dalam penjelasan sebelumnya, Bimo merinci bahwa dari 200 wajib pajak kategori penunggak besar, sebanyak 91 di antaranya telah melakukan pembayaran, termasuk melalui skema angsuran. Dalam keterangannya sebelumnya, Bimo memaparkan bahwa dari 200 wajib pajak tersebut, sebanyak 91 telah melakukan pembayaran, termasuk melalui skema angsuran. Sementara itu, penanganan terhadap sisanya dilakukan melalui berbagai langkah lain.
Di antaranya, 59 wajib pajak menjalani tindak lanjut berbeda sesuai kondisi masing-masing, 27 dinyatakan pailit, 5 menghadapi kesulitan likuiditas atau macet, dan 4 berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Otoritas pajak juga telah melakukan penelusuran aset terhadap 5 wajib pajak lain, mencegah 9 pemilik manfaat bepergian ke luar negeri, serta menyandera satu wajib pajak yang ditahan oleh aparat penegak hukum.





