Channel9.id, Jakarta. Pemilik rumah kontrakan dan properti sewa tidak perlu khawatir akan munculnya pungutan pajak baru pada 2027. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum memiliki program kerja khusus yang menyasar pemilik properti sewa pada tahun depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kabar mengenai rencana pajak baru tersebut muncul setelah pembahasan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge di Jakarta, Senin.
Dalam forum tersebut, pemerintah memang membahas arah kebijakan umum perpajakan, termasuk penguatan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang telah berlaku. Penghasilan dari penyewaan properti menjadi salah satu contoh yang disampaikan dalam pembahasan tersebut.
Namun, Inge menegaskan penyewaan tanah dan/atau bangunan bukan merupakan objek pajak baru.
“Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujarnya.
Pengawasan Berbasis Risiko
DJP menyatakan penyusunan program kerja 2027 akan mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat.
Pendekatan serupa juga diterapkan dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. DJP menggunakan data dan analisis risiko dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” jelas Inge.
Menurut dia, karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Tidak seluruhnya merupakan pemilik properti dalam skala besar, sebab sebagian masyarakat memiliki rumah kontrakan sebagai sumber penghasilan tambahan.
Karena itu, pengawasan akan dilakukan secara terukur dan proporsional dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif untuk meningkatkan kepatuhan.
“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” tuturnya.





