Channel9.id – Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merilis laporan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) Tingkat Nasional Tahun 2024. DKPP mencatat, jumlah pengaduan pelanggaran kepatuhan etik penyelenggara pemilu pada 2024 mencapai 790 aduan.
Tenaga Ahli Analisis IKEPP DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan jumlah pengaduan pada 2024 menjadi yang tertinggi kedua. Di posisi pertama, jumlah pengaduan terbanyak terjadi pada 2014 yang mencapai 879 aduan.
“879 (aduan) di tahun 2014, itu terulang 790 (aduan) di 2024. Kenapa begitu? Karena setiap satu dekade, terjadi ledakan partisipasi publik yang berbanding lurus dengan hasrat untuk memenangkan calonnya melalui Pilpres yang Luber dan Jurdil, dan dinamika itu berimbas pada ledakan pengaduan ke DKPP,” kata Nur dalam pemaparan IKEPP Tahun 2024 di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Jumlah aduan ke DKPP terkait pelanggaran etik penyelenggara pemilu pada 2024, melonjak dari tahun sebelumnya. Pada 2023, kata Nur, jumlah aduan ke DKPP sebanyak 325 aduan.
Sementara itu, jumlah pengaduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu terjadi pada 2012, yakni sebanyak 99 aduan. Aduan ini diajukan ke DKPP ketika lembaga ini baru menginjak usia 6 bulan.
Kemudian, jumlah aduan terendah kedua terjadi pada 2022, yakni sebanyak 132 aduan.
“Tingginya pengaduan ke DKPP, itu sama saja dengan mengindikasikan besarnya kepercayaan publik kepada DKPP. Kalau orang tidak percaya kepada suatu lembaga, tentu saja dia tidak akan melakukan aduan,” ujar Nur.
Oleh karena itu, Nur memprediksi lonjakan jumlah aduan akan kembali terulang pada 10 tahun mendatang.
“10 tahun yang akan datang, kira-kira 2034, gelombang ini akan terulang. Kita akan lihat nanti,” jelas Nur.
Adapun laporan IKEPP Tahun 2024 ini disusun oleh DKPP untuk memberi pemeringkatan terkait perilaku jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat dan provinsi dalam mematuhi kode etik penyelenggara Pemilu pada tahun 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, hasil IKEPP ini dapat dijadikan acuan bagi lembaga penyelenggara Pemilu untuk memperbaiki kinerja perilaku, baik ucapan maupun tindakan. Selain itu juga sebagai bahan rujukan untuk pembinaan, perbaikan cara kerja, dan membangun habituasi lingkungan yang patuh terhadap kode etik penyelenggara Pemilu.
“IKEPP ini juga mengukur kualitas dan integritas Penyelenggara Pemilu sebagai sinergitas dengan Indeks Demokrasi Indonesia,” kata Heddy dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (30/1/2025).
Cakupan penilaian IKEPP adalah KPU dan Bawaslu di tingkat pusat dan provinsi se-Indonesia. Penilaian meliputi tiga dimensi, yakni persepsi atas perilaku etik (PPE), eviden perilaku etik (EPE), dan pelembagaan etik internal (PEI).
Dimensi PPE dilihat dari integritas serta profesionalitas penyelenggara Pemilu, dimensi EPE terdiri dari penanganan pengaduan serta tinggi rendahnya pengaduan publik, dan dimensi PEI diukur dari parameter aturan pencegahan, program pembinaan serta kepatuhan terhadap keputusan/putusan.
Kehadiran IKEPP, sambung Heddy, juga untuk mempermudah proses penyusunan strategi pembangunan bangsa di bidang etika politik kepemiluan, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
“IKEPP Tahun 2024 ini diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas demokrasi dan integritas Pemilu di Indonesia,” jelasnya.
Heddy menambahkan, acara Peluncuran Hasil Penelitian IKEPP Tahun 2024 tersebut akan dipaparkan oleh Ketua Peneliti Nur Hidayat Sardini, bersama tim, yang telah bekerja sejak awal hingga akhir tahun 2024.
“Sedangkan untuk penilaian etik terbagi dalam 5 kategori, yakni sangat tidak patuh (0,0-20,0), tidak patuh (20,1-40,0), cukup patuh (40,1-60,0), patuh (60,1 – 80,0), dan sangat patuh etik (80,1-100,0),” demikian dikutip dari keterangan resmi DKPP.
HT