Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri bersama Polda DIY mengungkap modus baru peredaran narkotika berupa keripik pisang hingga happy water. Rumah produksi keripik pisang narkoba ini digerebek polisi di Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal saat Bareskrim Polri melakukan operasi siber. Saat itu, ditemukan akun media sosial yang menjual keripik pisang dengan harga yang begitu mahal.
“Di situ dicantumkan, kok keripik pisang harganya tinggi kan tidak masuk akal. Sehingga kita curiga dan dilakukan tracing, pemantauan terkait penjualan tersebut,” katanya Wahyu kepada wartawan di Baturetno, Bantul, Jumat (3/11/2023).
“Ternyata ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan bentuk keripik pisang,” lanjutnya.
Direktorat Narkoba Bareskrim Polri pun melakukan penyelidikan selama sebulan. Sehingga pada Kamis (2/11/2023), polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman produk tersebut di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“Kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Total barang bukti yang kita amankan ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water, dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya,” ungkap Wahyu.
Dalam operasi itu, polisi menangkap 3 orang di Depok, yaitu pemilik akun, pemilik rekening, dan juga penjual yang sampai di Depok. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
“Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliangking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini,” ujar Wahyu.
Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, polisi menangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran.
Selanjutnya, BS, EH MRE, AR, dan R disebut berperan sebagai pengolah atau koki.
Para pelaku diketahui sudah mendirikan usaha rumahan pembuatan narkoba sekitar sebulan. Wahyu menyebut para pelaku memasarkan produknya melalui media sosial.
Produk haram itu dijual dengan harga bervariasi sesuai ukuran kemasan.
“Untuk happy water dijual Rp 1,2 juta. Kripik pisang kemasan 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram, 50 gram, dengan harga mulai Rp 1,5 sampai Rp 6 juta,” kata Wahyu.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih memburu otak di balik produksi narkoba modus keripik pisang ini.
“Pengendalinya masih DPO. Mereka yang memberikan instruksi, kita juga tidak tahu, nanti kita tanya mereka. Karena dari awal kita sampaikan ini hal baru, yang bisa dikatakan tidak masuk akal kok bisa punya ide seperti ini,” ucapnya.
Baca juga: Polda Sumut Tangkap 457 Pelaku Jaringan Narkoba Sepekan Ini
HT