Hot Topic

DKPP Copot Dua Komisioner KPU

Channel9.id-Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Ilham Saputra dan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang Evi Novida Ginting Manik.

DKPP KPU memutuskan keduanya melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Ilham digugat oleh Tulus Sukariyanto selaku calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Partai Hanura Dapil Jawa Timur VIII.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” tulis putusan yang dikeluarkan Rabu (10/7) dan telah diunggah di situs resmi DKPP.

Kasus bermula pada 20 September 2018, Tulus ditunjuk secara resmi oleh Hanura untuk menggantikan Dossy Iskandar Prasetyo di DPR RI dapil Jawa Timur VIII. Sebab, Dossy pindah ke Partai Nasdem.

Semula Hanura menunjuk Sisca Dewi sebagai pengganti Dossy. Namun, Sisca terjerat kasus pencemaran nama baik, sehingga Hanura menunjuk Tulus.

Lulus tidak diloloskan oleh KPU menjadi anggota DPR PAW hingga saat ini, meskipun ia telah mengantongi surat dari Hanura dan SK dari Presiden.

Sementara itu, Evi Ginting digugat oleh Adly Yusuf Saepi selaku peserta calon KPU Kabupaten Kolaka Timur dan gagal ikut seleksi. Sebelumnya Adly adalah mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sultra periode 2014-2019.

Adly dinyatakan gagal dalam proses administrasi karena berkas administrasi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) miliknya hanya ditandatangani Pelaksana Harian Sekda Gubernur Sulawesi Tenggara. Menurut Tim Seleksi, surat tersebut seharusnya di tandatangani oleh Gubernul Sulsel.

Dalam gugatannya, Adly juga mendalilkan adanya pemerasan yang dilakukan oleh Tim Seleksi terhadap dirinya. Selain itu, ia menyebut adanya pembocoran dokumen negara berupa soal seleksi Komisioner KPU Kolaka Timur.

“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya Putusan ini,” tulis putusan yang tertulis pada situs resmi DKPP.

Selain Evi, Adly juga menggugat Ketua KPU Arief Budiman beserta 5 komisioner lainnya yaitu Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthowi dan Hasyim Asyári.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +    =  6